Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000, Begini Caranya!

- Admin

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya ( cek bansos Rp 500.000) apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak dengan mengaksesnya di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga : Rabu Mulai Ditegakkan, Langgar Protokol Kesehatan Begini Sanksinya!

Setelah masuk ke situs resmi penerima bantuan pemerintah tersebut, pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Pemkot Tanjungpinang Ingatkan Warga Mampu Agar Tidak Terima BLT

Lalu setelah identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identias dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa untuk memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu klik tombol “Cari”.

Sistem aplikasi penerima bantuan sosial tunai (BST) itu kemudian akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukkan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.

Baca Juga :  Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta? Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19. Ia menyebut, keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

“Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000 (bantuan Rp 500.000),” kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non-PKH, Senin (31/8/2020) lalu.

Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank – bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna,” ujar dia.

Baca Juga :  Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

Juliari mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos bukan hanya saat ini. Akan tetapi juga mulai dilakukan saat awal pandemi covid-19.

Selain program bantuan sosial tunai, Juliari bilang Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan, total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Sumber : www.kompas.com

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru