Plt. Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD

- Publisher

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Postoko Weni, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, 17 Anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala OPD di lingkup pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Manfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Meningkatkan Strategi Informasi Komunikatif

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 241 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan bersama dilakukan melalui pembicaraan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Rahma.

Rahma mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tetang pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setelah dilakukan kesepakatan bersama terhadap usulan program pembentukan perda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan ranperda bersama pansus.

BACA JUGA:  Siswa di Tanjungpinang Kembali Belajar Daring

Setelah membaca isi dari ranperda inisiatif DPRD kota Tanjungpinang tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Dorong Investasi dan Transformasi Ekonomi, Pemko Tanjungpinang Terapkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha

Rahma berpendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan lainnya serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang.

“Besar harapan kami agar ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2017 tidak membebani APBD sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tutup Rahma. (ET)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru