Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tak ada daerah yang boleh melakukan penundaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam kondisi apa pun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Sonny Manalu menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penundaan bansos di sejumlah kabupaten/kota di provinsinya yang melangsungkan Pilkada.

“Kemensos tidak toleransi alasan penundaan akibat Pilkada, semua daerah harus disalurkan tepat waktu.Tahap 1-2 batas akhir 10 Oktober, tahap 3 batas akhir 30 Oktober 2020,” ujar Sonny, Selasa (6/10).

BACA JUGA:  Pemerintah Ingatkan Penularan Covid-19 lewat Mikrodroplet, Cara Mencegahnya Begini

Dia juga memastikan bantuan sosial yang disalurkan kementeriannya terus berjalan hingga saat ini dan belum ada laporan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada. Untuk tahap keempat ia mengatakan akan dijalankan sesuai jadwal yakni pada Desember.

“Jalan semua. Simultan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar akan menunda penyaluran bansos kepada warga yang berada di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA:  83.669 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran pemilu. Penundaan bansos tidak mencakup semua tahapan penyaluran melainkan hanya untuk tahap keempat.

Berbeda dengan bansos pada tahap I-III yang berupa paket uang dan sembako senilai Rp500 ribu, bantuan tahap IV ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp500 ribu.

BACA JUGA:  RPTC Tanjungpinang Dipersiapkan Kemensos Untuk Tampung Ribuan PMI

Sementara itu, di Jabar sendiri terdapat delapan daerah di Jabar menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

Delapan daerah yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. (AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru