UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan pada setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan ketika berproduksi. Sesuai rujukan dari kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari instansi pemerintah terkait.

“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran terkait dengan perlindungan lingkungan dalam perundangan ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA:  Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

Dalam perundangan ini, lanjut dia, proses perijinan terkait dengan AMDAL akan lebih disederhanakan. Artinya, meringkas seluruh prosedur dalam kepengurusan hal di atas, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan perijinan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

“Undang-Undang Cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam kepengurusan perijinan kepada pelaku usaha sebetulnya, bukannya menghapus ijin,” tuturnya.

Terkait dengan perlindungan lingkungan, sikap pemerintah tegas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan perusakan lingkungan. Sanksi tegas yang akan diberikan dari mulai pencabutan ijin AMDAL hingga pencabutan ijin usaha.

BACA JUGA:  Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

Upaya perlindungan lingkungan dalam perundangan, justru lebih diperkuat dengan menggandeng penegak hukum untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. Dengan begitu akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Kemudian, persyaratan ketika melakukan permohonan ijin AMDAL juga diberlakukan secara ketat, demi menjaga lingkungan tetap lestari ketika perusahaan beroperasi. Jika, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, maka perijinan dapat dicabut.

BACA JUGA:  Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

“Adanya perlindungan lingkungan jadi makin kuat karena di dalam undang-undang disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung ikatan hukum kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran,” pungkasnya. (ER)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru