Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman

- Publisher

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa jumlah halaman draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali berubah dari sebelumnya 1.035 halaman kini menjadi 812 halaman.

Menurutnya, draf UU ini merupakan draf UU Ciptaker yang final.

“Iya benar, itu versi final,” kata Indra lewat pesan singkat dikutip CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

BACA JUGA:  9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

Namun, ia tak menerangkan terkait penyebab penurunan sebanyak 223 halaman dari draf sebelumnya.

Indra juga tak menjawab saat ditanya apakah seluruh fraksi yang mendukung pengesahan UU Ciptaker lalu telah menandatangani draf regulasi yang kini berjumlah 812 halaman tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa draf UU itu belum dikirimkan ke Presiden DPR RI saat ini.

BACA JUGA:  Kapolres Karimun Pimpin Pengamanan Aksi Buruh Tolak Omnibus Law

Sebelumnya, Indra menyatakan draf UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.

“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10) malam.

BACA JUGA:  Menteri KP Minta Stok BBM untuk Nelayan Terjamin Aman

Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final.

“Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10). (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru