Gatot Sudah Dukung Omnibus Law, Tapi Heran Masih Banyak Anggota Kami Diincar

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo (ist)

Gatot Nurmantyo (ist)

Jakarta, inikepri.com – Gatot Nurmantyo merasa sangat heran polisi masih incar anggota KAMI yang mendatangi rumah untuk dilakukan penangkapan seperti lainnya. Kegiatan penangkapan masih terjadi beberapa hari lalu dimana salah satu petinggi KAMI didatangi rumahnya.  

Penangkapan anggota KAMI tersebut memang dimata polisi dinilai sah, karena salah satu petinggi KAMI yang rumahnya didatangi polisi, mengungkap petugas tersebut membawa surat perintah resmi. Namun beruntungnya anggota Eksekutif Komite KAMI bernama dr. Ahmad Yani bisa lolos.

Lolos dalam pengertian dijelaskan Gatot, karena Yani merupakan pengacara yang mengerti hukum. Meski polisi telah mengantongi surat perintah, namun Yani menanyakan terkait langkah penangkapan dirinya dan kesalahan yang dituduhkan.

“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu 21 Oktober 2020.

BACA JUGA:  [PROFIL] Moeldoko, Anak Petani Miskin Yang Reformasi TNI. Dari KSP Menuju 2024?

Saat akan ditangkap, Yani seperti dituturkan Gatot menolak langkah polisi untuk menangkap dirinya, dengan menejelaskan jika dirinya tak melakukan kesalahan apapun. Walaupun saat itu, petugas kepolisian menerangkan membawa surat perintah penangkapan dirinya.

Sebagai orang yang mengerti hukum, Yani bertanya balik kepada polisi soal kesalahannya hingga dirinya harus ditangkap.” ‘saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’ jelas Gatot.

Ditanya balik soal kesalahannya, polisi tidak bisa menjawab terkait pasal yang dia langgar hingga Yani harus mengikuti prosedur penangkapan yang akan dilakukan polisi kepada dirinya.  

“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Polri: Ngeri Baca WA-nya, Pantas Anarkis

KAMI Lunak Dukung Omnibus Law

Sebelumnya Gatot sendiri mengungkap mendukung keputusan terhadap pengesahan Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja. Bahkan menurut Gatot ketika dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI mengungkap Presiden itu pusing meningkatkan investasi, karena di negara kita ini kayak hutan belantara undang-undang. Di mana UU ini sudah banyak tumpang tindih, ke PP, ke Perpres, sampai ke Peraturan daerah,” kata dia.

Artinya, kata dia, ketumpang tindihan itu membuat niatan investor menaruh dana di Tanah Air menjadi ragu. Maka itu, kemudian, dibutuhkan UU yang merangkum semuanya, di mana birokrasi menjadi lebih simpel, ada jaminan investasi, aparaturnya bersih, bisnis menjanjikan, dan akuntabilitas yang tinggi. Sehingga dengan demikian, pengusaha itu kemudian memiliki kepastian.

BACA JUGA:  Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman

“Nah UU (Omnibus Law) ini saya tahu tujuannya sangat mulia. Karena investasi akan datang, roda ekonomi berputar, pajak banyak, sehingga sandang pangan masyarakat bisa (terpenuhi),” kata Gatot.

Di samping itu, Gatot mengakui jika tekanan terhadap pemerintah sangat tinggi. Sebab tiap tahun bertambah tiga juta tenaga kerja baru. Di mana satu juta di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Maka, akan menjadi kewajban bagi pemerintah untuk menyiapkan lapangan kerja.

Baca juga : Gatot Sebut UU Omnibus Law Bertujuan Mulia

“Nah, makanya harus ada investasi baru. Dari akumulasi ini, harus dibuat terobosan, permasalahan ini yang dihadapi presiden,” kata Gatot. (RWH/Hops)

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru