Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cukai (ist)

Ilustrasi Cukai (ist)

INIKEPRI.COM – Tok! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 2021 dan berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.

Rinciannya adalah SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA juga mengalami kenaikan 13,8 persen dan SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

BACA JUGA:  13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak, baik petani tembakau, tenaga kerja, dan industri itu sendiri.

Faktor lainnya, lanjut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan semakin mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.

BACA JUGA:  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya.

Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:

– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang

– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang

BACA JUGA:  Koarmada I Berencana Pindah Markas ke Kepri

– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang

– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang

– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang

– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

(AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru