Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cukai (ist)

Ilustrasi Cukai (ist)

INIKEPRI.COM – Tok! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 2021 dan berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.

Rinciannya adalah SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA juga mengalami kenaikan 13,8 persen dan SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

BACA JUGA:  Sejarah Persis, Berawal dari Kelompok Tadarusan

Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak, baik petani tembakau, tenaga kerja, dan industri itu sendiri.

Faktor lainnya, lanjut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan semakin mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.

BACA JUGA:  Mau Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Caranya

“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya.

Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:

– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang

– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang

BACA JUGA:  Brigjen Zamroni Akmil Bukan Brigjen Zamroni di Kasus Anggiat Pasaribu-Arteria Dahlan

– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang

– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang

– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang

– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

(AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru