INIKEPRI.COM – Tok! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 2021 dan berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.
Rinciannya adalah SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA juga mengalami kenaikan 13,8 persen dan SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.
Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2021.
Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak, baik petani tembakau, tenaga kerja, dan industri itu sendiri.
Faktor lainnya, lanjut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan semakin mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.
“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya.
Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:
– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang
– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang
– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang
– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang
– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang
– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang
Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:
– SKT IA: Rp425/batang
– SKT IB: Rp330/batang
– SKT II: Rp200/batang
– SKT III: Rp110/batang
(AFP/CNNIndonesia)

















