Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

- Admin

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cukai (ist)

Ilustrasi Cukai (ist)

INIKEPRI.COM – Tok! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada 2021 dan berlaku efektif per 1 Februari 2021 mendatang.

Rinciannya adalah SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA juga mengalami kenaikan 13,8 persen dan SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

Baca Juga :  Terbelah Menjadi 3, Bagian KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter

Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil dengan memperhatikan kepentingan banyak pihak, baik petani tembakau, tenaga kerja, dan industri itu sendiri.

Faktor lainnya, lanjut Sri Mulyani, yang menjadi pertimbangan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan semakin mahalnya rokok, besar harapan pemerintah konsumsi dapat ditekan.

Baca Juga :  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

“Diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan, prevalensi secara umum diharapkan akan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya.

Berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:

– SPM I naik Rp145/batang menjadi Rp935/batang

– SPM Golongan IIA naik Rp80/batang menjadi Rp565/batang

Baca Juga :  Polri Pastikan Rekrutmen Calon Taruna Akpol 2024 hanya lewat Jalur Reguler

– SPM Golongan IIB naik Rp85/batang menjadi Rp555/batang

– SKM I naik Rp125/batang menjadi Rp865/batang

– SKM IIA naik Rp65/batang menjadi Rp535/batang

– SKM IIB naik Rp70/batang menjadi Rp525/batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

(AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru