Ribuan Kotak Amal Untuk Pendanaan Jaringan Teroris Tersebar, Waspada!

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Waspada, saat ingin bersedekah. Karena, bisa jadi membiayai jaringan teroris. Fakta mengejutkan ini ditemukan oleh Mabes Polri terkait dana pemasukan para kelompok teroris Jaringan Islamiah (JI).

Setidaknya 20.067 kotak amal telah disebar oleh kelompok jaringan teroris JI ke beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan kotak amal itu disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).

“Untuk Organisasi Teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public, karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota maupun ikhtisas,” Ujarnya, dikutip dari Suara, Kamis, (17/12/2020)

BACA JUGA:  KY Mulai Buka Pendaftaran CHA dan Hakim Ad Hoc HAM 2023

Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah terduga teroris berinisial FS alias Acil, adapun ciri-ciri kotak amal tersebut seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kemudian, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya ada enam ribu kotak amal yang danai teroris tersebar di Lampung. Kemudian empat ribu kotak tersebar di Provinsi Sumatera Utara.

Di pulau Jawa sendiri ada dua ribu kotak amal yang tersebar di Yogyakarta, Solo dan Magetan. Jawa Timur, beredar 2,5 ribu kotak amal tepatnya di Malang, dan 800 kotak di Surabaya.

BACA JUGA:  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Lalu, 300 kotak amal berada di Semarang, 200 kotak amal di Pati dan Temanggung. Sedangkan di DKI Jakarta ada 48 kotak.

Dikutip dari laman Viva, Argo juga menuturkan, hingga saat ini JI tidak pernah memakai yayasan palsu, tetapi selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan lanjutnya, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

“Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar,” ujar Argo, dinukil dari Viva, Jum’at (18/12/2020).

“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” sambung dia.

Lebih lanjut, Polri tidak menyebut ciri spesifik dari kotak amal yang digunakan jaringan teroris ini, karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

“Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur,” kata Argo mengakhiri. (RWH)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru