Ribuan Kotak Amal Untuk Pendanaan Jaringan Teroris Tersebar, Waspada!

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Waspada, saat ingin bersedekah. Karena, bisa jadi membiayai jaringan teroris. Fakta mengejutkan ini ditemukan oleh Mabes Polri terkait dana pemasukan para kelompok teroris Jaringan Islamiah (JI).

Setidaknya 20.067 kotak amal telah disebar oleh kelompok jaringan teroris JI ke beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan kotak amal itu disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).

“Untuk Organisasi Teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public, karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota maupun ikhtisas,” Ujarnya, dikutip dari Suara, Kamis, (17/12/2020)

BACA JUGA:  Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tiga WNI Bertahan di Gaza

Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah terduga teroris berinisial FS alias Acil, adapun ciri-ciri kotak amal tersebut seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kemudian, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya ada enam ribu kotak amal yang danai teroris tersebar di Lampung. Kemudian empat ribu kotak tersebar di Provinsi Sumatera Utara.

Di pulau Jawa sendiri ada dua ribu kotak amal yang tersebar di Yogyakarta, Solo dan Magetan. Jawa Timur, beredar 2,5 ribu kotak amal tepatnya di Malang, dan 800 kotak di Surabaya.

BACA JUGA:  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Lalu, 300 kotak amal berada di Semarang, 200 kotak amal di Pati dan Temanggung. Sedangkan di DKI Jakarta ada 48 kotak.

Dikutip dari laman Viva, Argo juga menuturkan, hingga saat ini JI tidak pernah memakai yayasan palsu, tetapi selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan lanjutnya, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.

BACA JUGA:  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

“Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar,” ujar Argo, dinukil dari Viva, Jum’at (18/12/2020).

“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” sambung dia.

Lebih lanjut, Polri tidak menyebut ciri spesifik dari kotak amal yang digunakan jaringan teroris ini, karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

“Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur,” kata Argo mengakhiri. (RWH)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru