Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia)

(CNN Indonesia)

Jakarta, inikepri.com – Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis.

Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi kita dengar sendiri, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain,” kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.

BACA JUGA:  Menegangkan! Saat Anggota Brimob Diringkus TNI karena Diduga hendak Jual Senjata ke OPM

Majelis hakim pengadilan militer itu terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara.

BACA JUGA:  Jangan Lepas Masker saat Jumpa Teman, Tren Penularan dari Orang Dekat Meningkat!

Selain Serka RR, kondisi terinfeksi HIV pun dialami Kapten IC. Kapten IC diketahui menjadi salah satu pasangan Serka RR yang juga berstatus terdakwa di pengadilan tersebut.

“Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian: Upah Minimum Tak Dihapuskan, Pesangon Tetap Ada

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Serka RR hukuman 8 bulan penjara dan dipecat sebagai TNI. Majelis hakim menyatakan Serka RR terbukti bersalah melanggar pasal 103 KUHP Militer terkait ketidaktaatan perintah Pimpinan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas vonis tersebut, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru