Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia)

(CNN Indonesia)

Jakarta, inikepri.com – Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis.

Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi kita dengar sendiri, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain,” kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.

BACA JUGA:  Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Mengenai Lanjutan PPKM

Majelis hakim pengadilan militer itu terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara.

BACA JUGA:  SIM C1 dan C2 Akan Berlaku Agustus 2021, Begini Prosedur Naik Golongan SIM

Selain Serka RR, kondisi terinfeksi HIV pun dialami Kapten IC. Kapten IC diketahui menjadi salah satu pasangan Serka RR yang juga berstatus terdakwa di pengadilan tersebut.

“Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.

BACA JUGA:  Jokowi Bersyukur NU Masih Jadi Garda Terdepan dalam Membela Kepentingan Bangsa

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Serka RR hukuman 8 bulan penjara dan dipecat sebagai TNI. Majelis hakim menyatakan Serka RR terbukti bersalah melanggar pasal 103 KUHP Militer terkait ketidaktaatan perintah Pimpinan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas vonis tersebut, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru