Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia)

(CNN Indonesia)

Jakarta, inikepri.com – Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis.

Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi kita dengar sendiri, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain,” kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.

BACA JUGA:  Phishing dan Penyusupan: Cara Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Media Sosial

Majelis hakim pengadilan militer itu terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara.

BACA JUGA:  Ciptakan SDM Unggul Sektor Pariwisata, Pemda Harus Dukung Pengelolaan BLK

Selain Serka RR, kondisi terinfeksi HIV pun dialami Kapten IC. Kapten IC diketahui menjadi salah satu pasangan Serka RR yang juga berstatus terdakwa di pengadilan tersebut.

“Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.

BACA JUGA:  Mendagri Larang Konvoi dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Serka RR hukuman 8 bulan penjara dan dipecat sebagai TNI. Majelis hakim menyatakan Serka RR terbukti bersalah melanggar pasal 103 KUHP Militer terkait ketidaktaatan perintah Pimpinan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas vonis tersebut, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru