Biaya Test Antigen Dipatok Segini, Langgar Kena Sanksi!

- Admin

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Harga tertinggi rapid test antigen telah diputuskan oleh pemerintah. Untuk pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta di Indonesia. Jika ditemukan ada faskes yang masih mematoknya lebih tinggi, bakal ada sanksi yang berlaku.

“Tentu saja sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah-langkah yang lebih jauh terkait perizinan dan akan kita sesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :  Momen Aneh Pilot Sriwijaya Air: Pakai Baju Tak Disetrika

Pernyataan tersebut guna mengantisipasi adanya fasilitas kesehatan mematok harga lebih dari itu. Kemenkes dan BPKP menilai penetapan harga telah melihat banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, termasuk keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik.

Baca Juga :  Polri Pastikan Rekrutmen Calon Taruna Akpol 2024 hanya lewat Jalur Reguler

“Sejak 18 Desember 2020 Pemerintah sudah mengeluarkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen, maka rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Dan untuk itu, Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini,” kata Azhar Jaya.

Baca Juga :  Presiden: Larangan Buka Puasa Bersama untuk Internal Pemerintah

Masyarakat juga perlu mengawasi pelaksanaannya di lapangan, yakni mengikuti aturan baik harga tertinggi di Jawa maupun luar Jawa. Keduanya memang memiliki perbedaan nilai, karena mempertimbangkan faktor jarak dan jauhnya perjalanan.

“Luar Jawa mempertimbangkan kemungkinan adanya mata rantai lagi yang diperlukan, misalnya pertimbangan delivery tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda,” kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal. (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru