E-KTP Tidak Terdaftar? Ini Dokumen Wajib Dibawa untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Publisher

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Nomor e-KTP Anda tidak terdaftar di Eform BRI? Tidak perlu khawatir.

Hal ini karena bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta disalurkan pemerintah melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk, di antaranya: BRI, BNI dan BNI Syariah.

BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dicek melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.

Bank penyalur, BRI, BNI dan BNI Syariah nantinya akan memberitahukan calon penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang lolos untuk mendapatkan bantuan melalui notifikasi SMS.

Pengguna rekening BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI.

Sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, “Nomor e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Lakukan Ini”, teruntuk pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Dapat BLT Jutaan Rupiah, Ini Kriteria dan Syaratnya

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

BACA JUGA:  KKP Larang Ekspor Benih Lobster

– Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

– Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

– Buku Tabungan

– Kartu ATM

– KTP

– Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Agar menjadi perhatian BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

BACA JUGA:  Belasan Unit Mobil Esemka Dikapalkan

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Perlu diketahui golongan ini dipastikan tidak akan terdaftar untuk dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, diantaranya anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD. (ER/Pikiran-rakyat)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru