PNS Wajib Masuk 4 Januari, Awas Sanksi!

- Admin

Minggu, 3 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang abdi negara.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono dikutip dari Okezone, Sabtu (2/1/2021).

Dia meminta kepada masyarakat untuk turut memantau keberadaan PNS yang nakal karena bolos kerja. Misalnya, ada salah satu instansi yang terlihat kosong di pagi hari, sehingga menggangu pelayanan kepada warga.

Baca Juga :  Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.

Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.

Baca Juga :  PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” katanya. (RM/Okezone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru