Rizieq Shihab Tidak Lagi Jadi Imam Besar FPI

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan begitu, secara otomatis gelar Imam Besar FPI yang diberi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dicabut.

“FPI Front Pembela Islam sudah bubar. Jadi, pembahasan soal tersebut (imam besar) sudah selesai,” kata Tim Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Hasan: FPI Mirip PKI, Cuma Beda Simbol

BACA JUGA:  Putra Siregar Divonis Bebas

Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar FPI saat Musyawarah Nasional (Munas) III FPI pada Agustus 2013 silam. Jabatan Imam Besar tersebut seumur hidup. Namun, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Setelah Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah tokoh ormas ini mendeklarasikan lagi organisasi yang sama yaitu FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam. Akan tetapi, ormas Front Persatuan Islam tidak mengenal istilah imam besar. Sehingga, posisi Habib Rizieq dalam struktur ormas FPI model baru masih dirahasiakan.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Baca Juga: Era Jokowi, HTI dan FPI Akhirnya Tak Berkutik

“Tidak ada imam besar di Front Persatuan Islam. Insya Allah, sebagai apa beliau nanti info lebih lanjut di-update lagi,” ujarnya.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi,” kata Mahfud.

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

Baca Juga: Nikita Mirzani: Rizieq Itu Bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020. (AFP/Viva)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru