Putra Siregar Divonis Bebas

- Publisher

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PS Store, Putra Siregar, Senin (30/11/2020).

Menurut hakim, Putra Siregar tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dikutip dari detik.com

BACA JUGA:  BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak dan nama baik Putra Siregar. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone yang disita.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” lanjut hakim.

BACA JUGA:  Sedih! Anak Putra Siregar Tanya Kapan Ayahnya Pulang

Sementara itu, penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, mengatakan dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut Rizki, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.

BACA JUGA:  Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” kata Rizki, dikutip dari CNNIndonesia.com

Sebelumnya Bos PS Store ini dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. (RWH)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru