Putra Siregar Divonis Bebas

- Publisher

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PS Store, Putra Siregar, Senin (30/11/2020).

Menurut hakim, Putra Siregar tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dikutip dari detik.com

BACA JUGA:  Ini Kronologi 2 Artis Saat 'Threesome' Digerebek

Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak dan nama baik Putra Siregar. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone yang disita.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” lanjut hakim.

BACA JUGA:  Selamat Ulang Tahun Bung Karno, Founding Father Indonesia

Sementara itu, penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, mengatakan dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut Rizki, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.

BACA JUGA:  Perubahan Sikap Putra Siregar Usai Bebas, Atta Halilintar: Lebih Tenang

“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” kata Rizki, dikutip dari CNNIndonesia.com

Sebelumnya Bos PS Store ini dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. (RWH)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru

DJ Diaz Jay saat berada di balik turntable, melanjutkan perjalanan 24 tahunnya sebagai DJ di Batam. Foto: Dok. Pribadi Diaz Jay

Lifestyle

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:58 WIB