INIKEPRI.COM – Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PS Store, Putra Siregar, Senin (30/11/2020).
Menurut hakim, Putra Siregar tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dikutip dari detik.com
Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak dan nama baik Putra Siregar. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone yang disita.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” lanjut hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, mengatakan dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut Rizki, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.
“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” kata Rizki, dikutip dari CNNIndonesia.com
Sebelumnya Bos PS Store ini dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. (RWH)
Komentar