Polri Soal Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis: Tidak Semua Pelayanan Rp 0

- Publisher

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Di dalamnya memuat pelayanan bikin dan perpanjang SIM di Polri bisa Rp 0 alias gratis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri.

“Ini banyak rekan-rekan wartawan bertanya terkait dengan SIM dan SKCK. Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang graits, kenapa SIM tidak. Jadi seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis,” kata Ramadhan dalam konferensi pers kemarin.

BACA JUGA:  Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

“Bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai implementasi dari PP tersebut,” sambungnya.

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

BACA JUGA:  Presiden: Larangan Ekspor Tembaga Mentah Diumumkan Tahun Ini

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

“Namun ada aturan yang harus ditulis di situ, di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0. Dijelaskan dengan pertimbangan tertentu, artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0. Bukan semua pelayanan itu Rp 0,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA:  Mantap! Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

“Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam peraturan kepolisian yang sampai saat ini masih diproses,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. (ER/Detik)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru