Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

- Publisher

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

INIKEPRI.COM – Rumah sakit Polri Kramat Jati telah menerima satu kantong jenazah berisi potongan tubuh yang diduga korban pesawat Sriwijaya SJ182. Untuk mengenali setiap potongan tubuh tersebut, polisi akan mencocokkan dengan DNA pelengkap lain dari keluarga korban Sriwijaya SJ182.

Petugas DVI (disaster victim identification) sendiri akan menggunakan data dan sample DNA dari keluarga korban untuk mengenali identitas dari potongan tubuh yang telah ditemukan petugas gabungan dari berbagai unsur yang melakukan pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ182.

BACA JUGA:  Pintu Masuk ke Indonesia Ditutup Mulai 1 Januari 2021

Menurut Komandan DVI RS Polri, Kombes Pol Hery Wijatmoko menjelaskan kantong jenazah yang telah diterima RS Polri berisi bagian tubuh manusia. Seluruh bagian tubuh tersebut akan didata dan dismpin untuk selanjutkan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Program DLA Kominfo Diikuti Lebih dari Seribu Pemimpin Sektor Publik dan Swasta

“Di posko post mortem RS Polri telah menerima satu buah kantong jenazah yang berisi ‘body part’,” ujar Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana seperti dikutip Hops melalui siaran langsung Divisi Humas Mambes Polri Minggu 10 Januari 2021.

BACA JUGA:  Infonya Ada Pesawat Jatuh dan Meledak di Pulau Laki, Kata Bupati Kepulauan Seribu

Lebih lanjut, Hery menjelaskan tim DVI tetap membutuhkan bantuan dari keluarga korban guna kepentingan pemeriksaan dari setiap potongan tubuh korban. Hal tersebut untuk memastikan setiap potongan korban bisa sesuai dengan data dari keluarga korban.

Syarat Keluarga Korban Ambil Jenazah

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru