Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

- Publisher

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

INIKEPRI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, tidak hanya melakukan transformasi digital untuk sertifikat tanah saja, melainkan untuk jenis layanan pertanahan lainnya.

Elektronifikasi layanan pertanahan itu disebutkan kementerian sebagai upaya untuk memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi. Karena, dianggap bisa menciptakan kemudahan dan keamanan layanan.

BACA JUGA:  Sekdaprov Kepri Ikuti Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik Secara Daring

Adapun layanan yang telah di elektronifikasi sejak 2019 adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

BACA JUGA:  Menkominfo Ajak Semua Pihak Perkuat Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

“Pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

BACA JUGA:  bank bjb Raih Penghargaan Sebagai Bank Peduli Perekonomian Masyarakat Desa di Indonesia

Dia menekankan, sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, seluruh datanya sudah terintegrasi secara elektronik.

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru