Kalender 2021: Lengkap Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

- Publisher

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti besama dalam kalender 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021. Awalnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari, kini menjadi dua hari saja. Berikut daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kalender 2021

Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) membuat perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhajir Effendy pada Februari 2021 lalu.

BACA JUGA:  Blackbox Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditemukan

“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi dua hari saja,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA:  Sejarah Hari Bhayangkara dan Dibentuknya Polri

Pemangkasan cuti bersama tahun 2021 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021. 

Berikut lima hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021.

  • 12 Maret: Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 18 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
BACA JUGA:  Pencapaian 10 Tahun Era Jokowi: Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Meningkat

Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru