Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

- Publisher

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat uang tunai selama enam bulan. Insentif ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun nilainya akan dibagi menjadi dua besaran, yakni untuk tiga bulan pertama maupun tiga bulan terakhir.

“Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/21).

BACA JUGA:  Lawan Corona, Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal Pada 31 Maret

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif dari program ini, diantaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.

Untuk perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah maka karyawannya harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian,” jelas Ida.

BACA JUGA:  Protokol Kesehatan Harus Ketat Saat Bioskop Kembali Dibuka

Bukan hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratan. Korban PHK yang berhak mendapat insentif harus yang belum genap berusia 54 tahun.

“Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dukung Kominfo, Pemuda Katolik Proaktif Perangi Judi Online dengan Edukasi dan Sosialisasi

Sifat PHK juga menjadi salah satu perhatian. Korban PHK yang menerima bantuan harus sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. Jika alasannya karena cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri tidak masuk ke dalamnya. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

“Termasuk pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” tandasnya. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru