Ini Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

- Admin

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Layanan BPJS Kesehatan tak hanya bisa digunakan untuk rawat jalan, namun juga untuk pasein rawat inap penyakit ringan hingga berat.

Untuk layanan rawat inap ini, memang bisa dipakai tanpa rujukan, namun dengan syarat. Berikut syarat bagi pasien rawat inap tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan mengutip berbagai sumber, Sabtu (24/4/2021).

Layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Naik Pada 2021, Ini Rincian Iuran Kelas 3

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah kartu BPJS asli dan fotocopy, Kemudian KK yang difotocopy, Fotocopy KTP. Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Diantaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya. Jangan lupa melakukan registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD. Biasanya, Di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

Baca Juga :  3.041 Kuota Tersedia, Dinkes Tanjungpinang Ajak Warga Tidak Mampu Segera Daftar BPJS

Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit. Syaratnya antara lain Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP, Fotocopy dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.

Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh. Namun ada juga diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Baca Juga :  1.497 Warga Batam Rasakan Manfaat Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB