Ini Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

- Publisher

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Layanan BPJS Kesehatan tak hanya bisa digunakan untuk rawat jalan, namun juga untuk pasein rawat inap penyakit ringan hingga berat.

Untuk layanan rawat inap ini, memang bisa dipakai tanpa rujukan, namun dengan syarat. Berikut syarat bagi pasien rawat inap tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan mengutip berbagai sumber, Sabtu (24/4/2021).

Layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat. Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi.

BACA JUGA:  Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah kartu BPJS asli dan fotocopy, Kemudian KK yang difotocopy, Fotocopy KTP. Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Diantaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya. Jangan lupa melakukan registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD. Biasanya, Di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

BACA JUGA:  Presiden Mengajak Masyarakat Jaga dan Rawat Hutan Mangrove

Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit. Syaratnya antara lain Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP, Fotocopy dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.

Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh. Namun ada juga diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

BACA JUGA:  Ini Cara Dapatkan Kartu Sembako agar Bisa Beli Gas 3 Kg Tahun Depan

Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru