Pemprov Kepri Imbau Warga Salat Idul Fitri di Lapangan

- Publisher

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 hijriah di lapangan dengan pengetatan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kalau halaman masjid besar, salat Idul Fitri juga bisa digelar di situ,” kata Sekdaprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat 6 Mei 2021, dilansir dari ANTARA.

Arif mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan dapat mencegah penularan COVID-19, karena dilaksanakan di tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang lancar.

BACA JUGA:  Libur Semester Sekolah Ditunda ke Januari

Dia menyatakan Tim Satgas COVID-10 akan mengontrol penerapan protokol kesehatan pada tiap-tiap lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri justru mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi memicu klaster baru COVID-19.

“Kita tidak ingin seperti India. Di sana kegiatan keagamaan jadi salah satu pemicu tingginya angka penyebaran COVID-19,” ujar Arif.

Sementara itu, Kementerian Agama RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SD 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri Akan Digelar di Natuna

Dalam Surat Edaran itu disebutkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

BACA JUGA:  Dinkes Tanjungpinang Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru