Rombongan WN India dan China Datang saat Rakyat Dilarang Mudik, Ini Alasan Kemenkumham

- Publisher

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya sekadar untuk kepentingan esensial.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” kata Jhoni dilansir ANTARA, Jumat (7/5/2021).

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

Jhoni juga mengomentari soal kedatangan 85 warga China ke Indonesia yang videonya viral di media sosial.

Menurut dia, mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

BACA JUGA:  Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. 

Menurutnya, seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta itu sudah memenuhi aturan keimigrasian serta aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Selain puluhan warga asal China, publik sebelumnya juga dihebohkan dengan kedatangan ratusan warga India ke Tanah Air.

Bahkan, beberapa di antaranya belakangan terbukti positif COVID-19.

Di sisi lain, masyarakat kini sedang dilarang mudik Lebaran karena alasan kesehatan. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru