Kuota Haji 2021 Hanya Untuk Warga Arab Saudi, Terbatas 60.000 Jamaah

- Publisher

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.

Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.

Pada pelaksanaannya, mereka yang akan mengikuti haji memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus bebas dari penyakit kronis apapun.

BACA JUGA:  [BREAKING NEWS] Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021

Selain itu jemaah haji berusia antara 16 hingga 65 tahun. “Kemudian syarat lainnya termasuk telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan,” tulis Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).

Khusus untuk vaksinasi, jemaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA:  Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna Putih, Berapa Biayanya Ya?

Menurut pihak Kementerian, keputusan ini berdasarkan keinginan dari Kerajaan untuk para tamu dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan haji dan umrah.

“Berdasarkan keinginan terus menerus dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melakukan ritual haji umrah,” kata Kementerian Kesehatan dan Haji.

Kementerian juga menambahkan jika pihak Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia.

BACA JUGA:  Siapa Presiden Indonesia yang Paling Kaya?

Sementara itu pelaksanaan ibadah 1442H/2021 M akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Untuk Haji tahun ini, pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu lalu.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut. (ER/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru