Kuota Haji 2021 Hanya Untuk Warga Arab Saudi, Terbatas 60.000 Jamaah

- Publisher

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.

Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.

Pada pelaksanaannya, mereka yang akan mengikuti haji memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus bebas dari penyakit kronis apapun.

BACA JUGA:  Anak Bongkar Makian kepada Teh Ninih, Aa Gym: Kamu Musyrik, Kamu Munafik!

Selain itu jemaah haji berusia antara 16 hingga 65 tahun. “Kemudian syarat lainnya termasuk telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan,” tulis Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).

Khusus untuk vaksinasi, jemaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA:  Bisakah Motor Bodong Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?

Menurut pihak Kementerian, keputusan ini berdasarkan keinginan dari Kerajaan untuk para tamu dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan haji dan umrah.

“Berdasarkan keinginan terus menerus dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melakukan ritual haji umrah,” kata Kementerian Kesehatan dan Haji.

Kementerian juga menambahkan jika pihak Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia.

BACA JUGA:  [BREAKING NEWS] Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021

Sementara itu pelaksanaan ibadah 1442H/2021 M akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Untuk Haji tahun ini, pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu lalu.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut. (ER/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru