Kuota Haji 2021 Hanya Untuk Warga Arab Saudi, Terbatas 60.000 Jamaah

- Publisher

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.

Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.

Pada pelaksanaannya, mereka yang akan mengikuti haji memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus bebas dari penyakit kronis apapun.

BACA JUGA:  [BREAKING NEWS] Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021

Selain itu jemaah haji berusia antara 16 hingga 65 tahun. “Kemudian syarat lainnya termasuk telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan,” tulis Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).

Khusus untuk vaksinasi, jemaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Tegaskan Komitmen untuk Kembangkan Desa Wisata

Menurut pihak Kementerian, keputusan ini berdasarkan keinginan dari Kerajaan untuk para tamu dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan haji dan umrah.

“Berdasarkan keinginan terus menerus dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melakukan ritual haji umrah,” kata Kementerian Kesehatan dan Haji.

Kementerian juga menambahkan jika pihak Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Kasus yang Menimpa Putra Siregar dan Rico Valentino

Sementara itu pelaksanaan ibadah 1442H/2021 M akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Untuk Haji tahun ini, pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu lalu.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut. (ER/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru