Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

- Publisher

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tangkapan Layar Zoom)

(Tangkapan Layar Zoom)

INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS saat menjalani persidangan. Sebab, alih-alih menggunakan kalimat baik, HRS justru lebih sering memilih diksi kotor.

Bahkan, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa mengatakan, pria yang kerap menggunakan sorban putih tersebut lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.

BACA JUGA:  Ini Kriteria Pembuatan Paspor Tanpa Perlu Daftar via M-Paspor

“Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beritikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat,” urai Jaksa dalam persidangan, dikutip dari Suara.

BACA JUGA:  Kapolri Tinjau Bandara Soetta, Ini Pesannya

Jaksa kemudian memaparkan pernyataan HRS dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan. Salah satu yang paling menyakitkan hati, yakni penggunaan diksi ‘otak busuk’.

“Ingat tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik, sebagaimana dalam pledoi halaman 40, 42,43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi,” tuturnya.

BACA JUGA:  AMSI Kembali Gelar Pelatihan Penguatan Manajemen dan Bisnis Media Online

Bukan hanya itu, Rizieq bahkan sempat menuding, Jaksa dan seluruh jajarannya merupakan alat oligarki pemerintah.

“Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki, sebagaimana pada pleidoi,” tegasnya.

Jaksa Sebut HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru