Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

- Publisher

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tangkapan Layar Zoom)

(Tangkapan Layar Zoom)

Lebih jauh, Jaksa menilai, penggunaan kata tersebut tak sepantasnya disampaikan HRS di persidangan. Sebab, sejauh ini publik mengenalnya sebagai salah satu pemuka agama dengan pengikut terbanyak di Indonesia.

BACA JUGA:  Dikawal Polisi, Rizieq Teriak: Revolusi Akhlak, Allahuakbar

“Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah yang dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakulkarimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

Berkaca dari kenyataan itu, Jaksa mulai ragu, apa benar HRS layak menyandang gelar ‘Imam Besar’? Mengingat, perilaku dan ucapannya tidak mencerminkan status tersebut.

BACA JUGA:  Mantan KSAU: Rizieq Jangan Berkata Seenak Jidadnya Saja

“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata dia. (AFP/HOPS)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru