Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Tok! Rizieq Divonis Penjara Delapan Bulan dan Denda Rp20 juta

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :

BACA JUGA:  Di Saat Lebaran, HRS Sebut Indonesia Darurat...

Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000,” ujar Hakim, seperti dilansir dari REPUBLIKA.

BACA JUGA:  Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030

HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Habib Husin Alwi Shihab: 10 Tahun Harusnya!

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru