INIKEPRI.COM – Galaxy KTV disegel oleh pihak kepolisian karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di kawasan Harbour Bay itu, menjadi sorotan publik karena menggelar keramaian beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Batuampar AKP Salahuddin menyebut, penyegelan itu berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polisi.
BACA JUGA:
Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam
“Galaxy KTV masih menggelar aktifitas yang menimbulkan keramaian, secara diam-diam, di tengah pembatasan kegiatan diatas pukul 20.00 WIB,” jelas dia.
Penyegelan Galaxy KTV diharapkan menjadi contoh bagi THM lain yang berada di Kota Batam, agar untuk patuh dengan aturan pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan, THM sementara waktu dilarang beroperasi pasca penerapan PPKM Mikro.
Rudi menegaskan hal itu, saat diminta tanggapannya mengenai tetap beroperasinya Galaxy KTV seperti biasa.
“Kalau itu (Galaxy KTV) sudah ditindak sama Polres,” kata Rudi, Selasa (6/7/2021).
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021, Rudi menjelaskan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Rudi sudah menginstruksikan tim untuk kembali melakukan pengawasan terhadap surat edaran tersebut. (AFP)

















