Bandel! Galaxy KTV Disegel Polisi

- Admin

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(INIKEPRI.COM)

(INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Galaxy KTV disegel oleh pihak kepolisian karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di kawasan Harbour Bay itu, menjadi sorotan publik karena menggelar keramaian beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Batuampar AKP Salahuddin menyebut, penyegelan itu berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polisi.

Baca Juga :  Cak Nur: Haul Gus Dur ke-13 Jadi Simbol Pemersatu Masyarakat yang Beragama

BACA JUGA:

Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam

“Galaxy KTV masih menggelar aktifitas yang menimbulkan keramaian, secara diam-diam, di tengah pembatasan kegiatan diatas pukul 20.00 WIB,” jelas dia.

Penyegelan Galaxy KTV diharapkan menjadi contoh bagi THM lain yang berada di Kota Batam, agar untuk patuh dengan aturan pemerintah.

Baca Juga :  Mau Divaksin Moderna? Klik Tautan Disini

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan, THM sementara waktu dilarang beroperasi pasca penerapan PPKM Mikro.

Rudi menegaskan hal itu, saat diminta tanggapannya mengenai tetap beroperasinya Galaxy KTV seperti biasa.

Baca Juga :  Amsakar Hadir di Milad ke-8 Gandoriah PKDP Kota Batam

“Kalau itu (Galaxy KTV) sudah ditindak sama Polres,” kata Rudi, Selasa (6/7/2021).

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Batam Nomor 29 tahun 2021, Rudi menjelaskan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Rudi sudah menginstruksikan tim untuk kembali melakukan pengawasan terhadap surat edaran tersebut. (AFP)

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru