Pahami Lagi Aturan Penerbangan, Biar Tidak Gagal Terbang saat PPKM

- Publisher

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), calon penumpang pesawat udara wajib memperhatikan syarat-syarat penerbangan agar tidak mengalami gagal terbang.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 22 tahun 2021, PPKM level 3-4 diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang, yang akan diperpanjang lagi hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Adapun peraturan untuk calon penumpang pesawat domestik harus mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dilansir dari DETIK, Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, yang menjadi revisi SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

BACA JUGA:  Tingginya Konsumsi Rokok Jadi Tantangan Pembangunan Manusia Indonesia

Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 3-4 Jawa Bali

Sesuai SE Kemenhub No 53 Tahun 2021, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:

a. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Asal-usul dan Sejarah Nenek Moyang Bangsa Indonesia

b. Untuk penerbangan selain dari atau ke bandar udara selain disebutkan di poin a, syaratnya yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Selama Libur Idul Adha 2021, yakni mulai 19-25 Juli, perjalanan tidak diizinkan untuk penumpang di bawah usia 18 tahun kecuali untuk:

– Keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

BACA JUGA:  Perekonomian ASEAN Tunjukkan Kinerja Positif

– Keperluan mendesak: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru