Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali perpanjang larangan bepergian menggunakan moda transportasi udara bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Di Batam, Kasus Positif COVID-19 Lebih Banyak Terjadi Pada Pria

“Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” demikian tercantum dalam edaran tersebut, dikutip dari CNN INDONESIA.COM

Artinya penumpang dengan kriteria tersebut, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 dalam Taraf Aman, Kepri Siap Terima Wisman dan Lokal saat Libur Idul Fitri 1443 H

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.

PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.

Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (RWH/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru