Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali perpanjang larangan bepergian menggunakan moda transportasi udara bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Rudi : Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Covid-19 Belum Selesai

“Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” demikian tercantum dalam edaran tersebut, dikutip dari CNN INDONESIA.COM

Artinya penumpang dengan kriteria tersebut, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.

BACA JUGA:  Ibu Hamil & Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Kabar Gembira!

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.

PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Menag: Penutupan Umrah untuk Jemaah Indonesia Hoaks dan Ibadah Haji 2021 Belum Jelas

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.

Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (RWH/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru