Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali perpanjang larangan bepergian menggunakan moda transportasi udara bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kemenhub ini akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Rudi Perkenankan Pembelajaran Tatap Muka, Asal...

“Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” demikian tercantum dalam edaran tersebut, dikutip dari CNN INDONESIA.COM

Artinya penumpang dengan kriteria tersebut, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.

BACA JUGA:  Ini Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.

PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Wow! Sriwijaya Air Tebar Promo Tiket Mulai Rp 170.000

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.

Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (RWH/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru