Berubah Lagi, Syarat Penerbangan Cukup Pakai Antigen

- Publisher

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat.

Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) kemarin.

Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan metode tes PCR.

BACA JUGA:  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan metode tes antigen.

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

BACA JUGA:  Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan

Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas COVID-19.

BACA JUGA:  Pesan Menyentuh Dokter Denny yang Wafat Bersama Ibu-Ayahnya karena Covid-19

“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (1/11). (RM/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru