298 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kepri Sepanjang Tahun 2021

- Publisher

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita / Foto: Istimewa

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepri tahun 2021 sebanyak 298 Kasus

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu (10/11/2021).

BACA JUGA:  Pj. Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Karya Bakti TNI AU di Pulau Penyengat

Dikatakan Misni, trend kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepri pada hingga November 2021 mencapai 298 Kasus.

“Jumlah tersebut termasuk menurun jika dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai 589 kasus,” ujar Misni.

Sedangkan di tahun 2019, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdata pada sistem pelaporan terdapat 552 kasus. “Trend jumlah ini dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan,” kata Misni.

BACA JUGA:  Bertambah Enam Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang

Misni mengatakan bahwa penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi pun bervariasi mulai dari faktor ekonomi,sosial, budaya yang terjadi baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Majukan UMKM dan Lestarikan Budaya Melayu, Wali Kota Wajibkan Pegawai Kenakan Tanjak Setiap Jumat

“Untuk itulah, pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait penguatan keluarga sehingga menghindari terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga,” tegas Misni.

DP3AP2KB Kepri juga akan menyiapkan layanan terhadap korban kekerasan baik itu penerimaan pengaduan, pendampingan, layanan psikolog, shelter melalui UPTD PPA. (ET)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru