Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bakal Diketok Pekan Depan

- Admin

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai. Foto: MI

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai. Foto: MI

INIKEPRI.COM – Pemerintah akan mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pekan depan.

Tarif CHT 2022 dipastikan naik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan dilakukan setelah melaporkan tarif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu.

Baca Juga :  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

“Cukai rokok akan diputus dan diumumkan sesudah ratas (rapat terbatas). Ratas dilakukan minggu depan,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021).

Kemudian untuk tarif cukainya, ia menyebutkan sedang difinalkan oleh Menteri Keuangan. Namun, ia membocorkan besaran kenaikan tarifnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Meluncurkan Aplikasi "ASN NO Radikal"

Meski tidak menjelaskan secara detail, tapi ia memberikan bocoran bahwa tarif cukai tahun depan bervariasi. Ada single dan double digit.

“Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix (tarifnya), ada yang double ada yang single digit,” kata dia.

Ia menekankan dalam penyusunan tarif cukai rokok ini pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek. Baik dampak untuk industri dan petani tembakaunya hingga ke penerimaan negara.

Baca Juga :  Starlink akan Uji Coba Layanan Internet Satelit di IKN pada 2024

Sebab, pemerintah tidak ingin naiknya tarif cukai rokok menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kita jaga kenaikan cukai tidak menyebabkan naiknya rokok ilegal,” pungkasnya. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru