Daftar Lengkap UMK 2022 di Tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

- Admin

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: NET

Ilustrasi gaji. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Provinsi Kepulauan Riau Hasan mengumumkan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, dan Batam menjadi yang tertinggi.

Hasan mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.

“Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota,” katanya di Tanjungpinang, Kamis 2 Desember 2021.

Pemerintah Provinsi Kepri, katanya, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan UMK se-provinsi itu, serta sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota,” kata Hasan.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Pemko Tanjungpinang Tambah Dua Kampung Bersinar

Hasan menjelaskan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 24 November 2021 dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK se-Provinsi Kepri tahun 2022.

Ia menegaskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memutuskan besaran UMK tahun 2022, dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani, sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan.

Dia menyampaikan dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut, diputuskan UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, atau sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.

UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40.608 atau naik 1,35 persen dari tahun 2021, Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, naik Rp12.863 atau 0,39 persen dari tahun 2021, Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, naik Rp18.297 atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Tanjungpinang Sesuaikan Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025

Sedangkan UMK Kabupaten Anambas sebesar Rp3.518.249, naik sebesar Rp16.680 atau 0,48 persen dari UMK 2021 dan Kabupaten Lingga ditetapkan sebesar Rp3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomedasikan UMK pada gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk enam kabupaten dan kota tersebut, lanjut Hasan, Pemprov Kepri telah menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sedangkan UMK Kota Batam 2022, ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021, yakni naik sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.186.359,” kata Hasan.

Hasan mewakili Gubernur Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri. Sehingga, kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemprov Kepri juga sangat mengapresiasi para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya terkait UMP dan UMK 2022 dengan aman dan tertib.

Baca Juga :  145 PMI Masuk ke Tanjungpinang Dites Cepat Antigen dan PCR

“Selain itu, gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam. Atas saran dan masukannya, sehingga penetapan UMK tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” papar Hasan.

Hasan menambahkan Pemprov Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan terkait hal ini Mendagri juga sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia. Surat yang dimaksud adalah Nomor 561/6393 SJ tanggal 15 November tentang Penetapan Upah Minimum.

“Gubernur mengajak kita semua menjaga kodusivitas daerah ini, dan percayalah setiap keputusan yang pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan, sudah dimusyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan,” kata Hasan. (RS/ANTARA)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB