Daftar Lengkap UMK 2022 di Tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

- Publisher

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: NET

Ilustrasi gaji. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Provinsi Kepulauan Riau Hasan mengumumkan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, dan Batam menjadi yang tertinggi.

Hasan mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.

“Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota,” katanya di Tanjungpinang, Kamis 2 Desember 2021.

Pemerintah Provinsi Kepri, katanya, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan UMK se-provinsi itu, serta sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota,” kata Hasan.

BACA JUGA:  Hasan Minta Optimalisasi PAD Melalui Tapping Box Jangan Mematikan UMKM

Hasan menjelaskan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 24 November 2021 dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK se-Provinsi Kepri tahun 2022.

Ia menegaskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memutuskan besaran UMK tahun 2022, dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani, sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan.

Dia menyampaikan dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut, diputuskan UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, atau sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.

UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40.608 atau naik 1,35 persen dari tahun 2021, Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, naik Rp12.863 atau 0,39 persen dari tahun 2021, Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, naik Rp18.297 atau 0,59 persen dari tahun 2021.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Menhub Buka Rute Penerbangan Karimun-Pekanbaru

Sedangkan UMK Kabupaten Anambas sebesar Rp3.518.249, naik sebesar Rp16.680 atau 0,48 persen dari UMK 2021 dan Kabupaten Lingga ditetapkan sebesar Rp3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomedasikan UMK pada gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk enam kabupaten dan kota tersebut, lanjut Hasan, Pemprov Kepri telah menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sedangkan UMK Kota Batam 2022, ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021, yakni naik sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.186.359,” kata Hasan.

Hasan mewakili Gubernur Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri. Sehingga, kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemprov Kepri juga sangat mengapresiasi para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya terkait UMP dan UMK 2022 dengan aman dan tertib.

BACA JUGA:  Bambang Harapkan Koperasi LAM Sejahtera Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Tanjungpinang

“Selain itu, gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam. Atas saran dan masukannya, sehingga penetapan UMK tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” papar Hasan.

Hasan menambahkan Pemprov Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan terkait hal ini Mendagri juga sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia. Surat yang dimaksud adalah Nomor 561/6393 SJ tanggal 15 November tentang Penetapan Upah Minimum.

“Gubernur mengajak kita semua menjaga kodusivitas daerah ini, dan percayalah setiap keputusan yang pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan, sudah dimusyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan,” kata Hasan. (RS/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru