Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

- Admin

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM -Menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru, persyaratan naik pesawat menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul.

Terbaru, syarat terbaru naik pesawat selama bulan Desember diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 lalu.

Terbitnya aturan ini untuk mengatur, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam surat edaran ini adalah terhitung tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2021, seperti dikutip dari CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga :  Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

Adapun regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Syarat dan ketentuan naik pesawat dituangkan dalam SE 22/2021.

Berikut syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga :  Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Bersamaan dengan Eks Ajudannya

Sementara itu, berikut syarat naik pesawat di wilayah luar Jawa Bali:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian persyaratan naik pesawat. Salah satunya, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga :  Kominfo akan Panggil Ditjen Imigrasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI

Selain itu, pengecualian menyertakan sertifikat vaksin juga diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, mereka harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar dan pelayaran sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru