Menkumham: KUHP Efektif Berlaku setelah Tiga Tahun

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: TV Parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: TV Parlemen

INIKEPRI.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), akan berlaku secara efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

“Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.

BACA JUGA:  Ini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS 2021

Yasonna menuturkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.

Menurut Yasonna, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP.

Yasonna menegaskan, produk Belanda itu sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.

BACA JUGA :

Delik Aduan, Ini Ancaman Pidana untuk Penghina Pemerintah di RKUHP

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024

“RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” papar Yasonna.
Menurut Yasonna, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus karena pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Sejumlah pasal itu seperti penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo (kohabitasi), pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Yasonna memastikan pasal-pasal yang dimaksud itu telah melalui kajian berulang secara mendalam.

BACA JUGA:  Berkurban 404 Hewan Kurban Hingga Palestina, Putra Siregar Sukses Pecahkan Rekor MURI

Selain itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum.

“Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (RP)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru