Ajaibnya KTP Indonesia: 12 Tahun Telah Berjalan, Sudah Elektronik Tapi Mesti Difotokopi

- Admin

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak terasa, sudah 12 tahun lebih berlalu sejak e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektonik diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Namun, sampai hari ini, 7 Januari 2022, dalam banyak urusan atau keperluan, KTP Elektronik masih saja harus difotokopi.

Fenomena ini pun tak pelak menjadi olok-olok atau anekdot warga Indonesia sendiri. Saat teknologi kian berkembang, bahkan sampai ada manusia yang bermisi tinggal di planet lain, fenomena ‘fotokopi e-KTP’ tak juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dilarang Fotokopi Sejak Awal

Yang membuatnya semakin terasa ironis, tindakan memfotokopi e-KTP sendiri dilarang oleh pemerintah sejak awal peluncuran.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan UMP 2024, Kepri Berapa? Cek di Sini!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menghimbau agar KTP elektronik tidak difotokopi, distapler, ataupun dilaminating karena akan menyebabkan kerusakan.

Hal itu pun tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013.

“Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan pada tahun 2013 silam.

Namun, apa yang dikatakan Gamawan bertolak belakang dari yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar.

Baca Juga :  Tok! Rizieq Divonis Penjara Delapan Bulan dan Denda Rp20 juta

“E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak,” kata Marzan, Mei 2013 lalu.

Dengan antena dan chip yang tertanam, e-KTP dapat dibaca dengan card reader. Pemerintah sejak dulu mengimbau kepada seluruh institusi agar menyiapkan alat itu sebelum tahun 2014.

Namun kenyataannya, sekali lagi, e-KTP masih saja harus difotokopi hingga hari ini, termasuk saat akan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau mengurus pencairan bantuan sosial.

Baca Juga :  Jelang Pensiun, Mantan Kapolda Kepri ini Dimutasi Ke Mabes Polri

Vaksin Pun Pakai Fotokopi e-KTP


Yang teranyar, fotokopi e-KTP juga diperlukan saat hendak menjalani vaksinasi COVID-19. Kalau tidak, seseorang tidak akan bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berdalih, masih adanya fenomena fotokopi e-KTP ini karena masih banyak lembaga atau institusi yang belum menggunakan card-reader.

“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada Maret 2021 lalu. (DI/INDOZONE)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru