Ajaibnya KTP Indonesia: 12 Tahun Telah Berjalan, Sudah Elektronik Tapi Mesti Difotokopi

- Publisher

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

Ilustrasi E-KTP. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak terasa, sudah 12 tahun lebih berlalu sejak e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektonik diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Namun, sampai hari ini, 7 Januari 2022, dalam banyak urusan atau keperluan, KTP Elektronik masih saja harus difotokopi.

Fenomena ini pun tak pelak menjadi olok-olok atau anekdot warga Indonesia sendiri. Saat teknologi kian berkembang, bahkan sampai ada manusia yang bermisi tinggal di planet lain, fenomena ‘fotokopi e-KTP’ tak juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dilarang Fotokopi Sejak Awal

Yang membuatnya semakin terasa ironis, tindakan memfotokopi e-KTP sendiri dilarang oleh pemerintah sejak awal peluncuran.

BACA JUGA:  Simak Disini! Aturan Jam Kerja Baru PNS Selama Ramadhan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menghimbau agar KTP elektronik tidak difotokopi, distapler, ataupun dilaminating karena akan menyebabkan kerusakan.

Hal itu pun tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013.

“Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan pada tahun 2013 silam.

Namun, apa yang dikatakan Gamawan bertolak belakang dari yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar.

BACA JUGA:  14 Provinsi Siap Sekolah Tatap Muka, Ini Rinciannya

“E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak,” kata Marzan, Mei 2013 lalu.

Dengan antena dan chip yang tertanam, e-KTP dapat dibaca dengan card reader. Pemerintah sejak dulu mengimbau kepada seluruh institusi agar menyiapkan alat itu sebelum tahun 2014.

Namun kenyataannya, sekali lagi, e-KTP masih saja harus difotokopi hingga hari ini, termasuk saat akan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau mengurus pencairan bantuan sosial.

BACA JUGA:  13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

Vaksin Pun Pakai Fotokopi e-KTP


Yang teranyar, fotokopi e-KTP juga diperlukan saat hendak menjalani vaksinasi COVID-19. Kalau tidak, seseorang tidak akan bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berdalih, masih adanya fenomena fotokopi e-KTP ini karena masih banyak lembaga atau institusi yang belum menggunakan card-reader.

“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada Maret 2021 lalu. (DI/INDOZONE)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru