13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

- Publisher

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menerangkan ada syarat ketat yang harus dipenuhi warga negara asing (WNA) agar bisa dibuatkan e-KTP.

Dilansir dari DETIKCOM, Zudan mengatakan, WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP merujuk UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

BACA JUGA:  Dipuji Arsitek Dunia, IKN Nusantara Jadi Contoh Pembangunan Kota Baru di Dunia

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan melalui keterangannya, Selasa (31/5/2021).

Zudan juga mengungkap ada 13 ribu WNA yang mengurus e-KTP. Dia menegaskan jumlah WNA yang mengurus e-KTP tak sampai jutaan.

“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Tegaskan tidak Terlibat dalam Penjualan Kuota Haji 2024

Dia menjelaskan ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP. Yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

“Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” katanya.

BACA JUGA:  Halo UAS, Ini Yang Ngomong Ulama Arab: Umat Muslim Boleh Salat di Gereja

Zudan menegaskan isu WNA tenaga kerja asing asal China dibuatkan KTP WNI untuk Pemilu 2024 tidak benar. Menurutnya, isu itu sudah muncul sejak 2 tahun silam dan kembali ramai di media sosial. (RBP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru