13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

- Publisher

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menerangkan ada syarat ketat yang harus dipenuhi warga negara asing (WNA) agar bisa dibuatkan e-KTP.

Dilansir dari DETIKCOM, Zudan mengatakan, WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP merujuk UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.

BACA JUGA:  Jasad Eril Ditemukan Utuh, Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiahnya

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan melalui keterangannya, Selasa (31/5/2021).

Zudan juga mengungkap ada 13 ribu WNA yang mengurus e-KTP. Dia menegaskan jumlah WNA yang mengurus e-KTP tak sampai jutaan.

“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kominfo Dukung Transformasi NIK ke Identitas Digital

Dia menjelaskan ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP. Yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

“Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” katanya.

BACA JUGA:  Media Masa Diminta tidak Tergelincir Polarisasi Jelang Tahun Politik 2024

Zudan menegaskan isu WNA tenaga kerja asing asal China dibuatkan KTP WNI untuk Pemilu 2024 tidak benar. Menurutnya, isu itu sudah muncul sejak 2 tahun silam dan kembali ramai di media sosial. (RBP/DETIKCOM)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru