Berubah, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru

- Publisher

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat umur SIM berubah. Foto: Istimewa

Syarat umur SIM berubah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.

Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.

SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

BACA JUGA:  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

BACA JUGA:  Tidak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.

SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

BACA JUGA:  SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara

Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

SYARAT MINIMAL UMUR

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru