Naik Pesawat dan Angkutan Umum Lainnya Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

- Publisher

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini terkait penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Yang terkini untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

BACA JUGA:  Seragam Baru Satpam akan Digunakan Tahun Depan

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya dilansir dari CNBCINDONESIA, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA:  Mau ke Luar Negeri? Baca Dulu Syarat Perjalanan Terbarunya

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Medsos hanya Promosi tidak Boleh Transaksi

Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru