Rokok Batangan Bakal Dilarang? Ini Penjelasan dari BPOM

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok batangan. Foto: Istimewa

Ilustrasi rokok batangan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Untuk menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewacanakan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.

Dilansir dari CNBCINDONESIA, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.

Baca Juga :  Mau Dijadikan Masjid, Muhammadiyah Akan Beli Gereja di Madrid

“Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh ‘stakeholder’ ini akan sangat bagus,” kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4/2022).

Di sisi lain, Maya menilai pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Namun, menurutnya tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.

Baca Juga :  Begini Cara Buat Paspor Online 2022, Beserta Biayanya

Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, Maya meyakini seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Baca Juga :  Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.

“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” sebutnya. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru