Ini Alasan Munculnya Pajak Pengiriman Produk dari Batam

- Publisher

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.  Foto: Istimewa

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Alasan di balik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam, Kepulauan Riau, dijelaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Hal ini ia ungkapkan pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dilansir dari CNNINDONESIA, Kamis (12/5).

“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam itu tidak diselundupkan tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Teten.

Ia mengatakan memang bagus jika produk UMKM bisa dijual di pasar internasional, namun kebijakan tersebut bermaksud untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam ke Singapura.

BACA JUGA:  Naik Pesawat dan Angkutan Umum Lainnya Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkap Teten.

Kebijakan yang dimaksud oleh Teten adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.

BACA JUGA:  Penampakan Jenazah Brigadir J Sesaat Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dkk

Pihak yang ingin mengirim produk harus mengajukan permohonan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan tersebut menuai protes dari segenap UMKM Online Batam yang mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat tersebut bertujuan agar aturan pajak pengiriman di Batam dapat dibatalkan karena merugikan bagi pelaku usaha di sana.

BACA JUGA:  Tapera Jadi Solusi Dorong Masyarakat Bisa Miliki Rumah Pertamanya

“Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang berlaku 30 Januari 2020. Di mana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, PPH, dan PPN (17,5 persen-40 persen). Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru