Kambing Ilegal Ditemukan di Batam

- Publisher

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 62 ekor kambing ilegal yang dikirim dari bukan daerah yang diizinkan pemerintah sebagai antisipasi penularan PMK ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Benar kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” kata Kepala DKPP Batam, Mardanis dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Juni 2022.

BACA JUGA:  WNA India yang Kabur dari Karantina Ditemukan Lagi Makan Martabak di Batam

BACA JUGA:

Kota Batam Kekurangan Hewan Kurban

Kambing itu berstatus ilegal, jelas dia, karena berasal dari Tembilahan dan Palembang, yang bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemko Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.

“Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban,” katanya.

Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.

BACA JUGA:  Ingat Simpang Jam? Kini Museum Raja Ali Haji Simpan Jam Legendaris Itu

“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” katanya.

Pada Senin (20/6) sebanyak 320 ekor sapi asal Lampung Tengah tiba di Kota Batam melalui Pelabuhan Beton, Sekupang.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan PAC PBB Lubukbaja, Amsakar Ingatkan Pengurus Hal Ini

Seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli 2022, dan tidak dapat untuk dikembangbiakkan oleh pedagang hewan ternak. Lokasi pengambilan hewan ternak hanya diperbolehkan dari kawasan Lampung Tengah.

“Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya,” tutup Mardanis. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru