Perusahaan Kripto Salah Transfer Rp 100 M, 7 Bulan Baru Tersadar!

- Publisher

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Thevamanogari Manivel, seorang wanita bernegara Australia tiba-tiba mendapatkan kiriman uang sejumlah 10,5 juta dollar Australia (setara Rp 106,4 miliar) pada bulan Mei 2021 lalu.

Setelah diusut, uang itu berasal dari platform pertukaran mata uang kripto (crypto exchange) bernama Crypto.com yang telah melakukan salah transfer.

Crypto.com seyogyanya mentransfer uang pengembalian (refund) sebesar 100 dollar Australia kepada Manivel.

Namun, alih-alih 100 dollar Australia (sekitar Rp 1 juta), Crypto.com justru salah mengirimkan dana refund menjadi sebesar 10,5 juta dollar Australia.

BACA JUGA:

Maling Kripto Turki Ini Dituntut Penjara 40.000 Tahun

Masalahnya, Crypto.com tidak menyadari kesalahan tersebut hingga periode audit tahunan perusahaan pada bulan Desember 2021, atau 7 bulan setelah dana dikirimkan ke Manivel.

BACA JUGA:  Sedih! Lihat Jenazah yang Meninggal di Jalan, Ternyata Istrinya Sendiri

Saat perusahaan sadar, kesalahan transfer tersebut sudah tidak dapat dipulihkan.

Di sisi lain, Manivel yang menerima dana refund dengan jumlah berlebih itu malah diam dan tidak lapor.

Alih-alih melaporkan, Manivel diduga malah aji mumpung dengan mentransfer sebagian uang refund itu ke rekening bank yang dia pegang dan keluarganya.

BACA JUGA:

Koin Kripto Bernilai Rp1,48 T Raib Digondol ‘Maling’

Kini, Crypto.com menempuh jalur hukum untuk menuntut Manivel untuk mengembalikan uang tersebut.

Crypto.com mengeklaim Manivel juga menggunakan uang salah kirim itu untuk membelikan saudara perempuannya, Thilagavathy Gangadory, sebuah rumah modern bernilai jutaan dolar, lengkap dengan home gym dan teater.

Seorang pengacara Justin Lawrence dari Firma Henderson and Ball Lawyers angkat bicara terkait masalah ini.

BACA JUGA:  Joe Biden-Kamala Harris Sah Jadi Presiden dan Wapres AS

Menurut dia, ketika seseorang menerima dana salah kirim, orang itu bertanggung jawab untuk menelepon si pengirim uang dan melaporkan insiden salah kirim tersebut.

“Jika Anda menahan properti orang lain, Anda secara aktif memegang properti tersebut sebagai penipuan. Anda tidak berhak atasnya. Anda harus mengembalikannya,” kata Lawrence.

Wajib Kembalikan Dana

Kini, Crypto.com membawa masalah ini ke meja hijau. Dalam gugatannya, Crypto.com mengatakan bahwa saudara perempuan Mavel yakni Gangadory “diperkaya secara tidak adil” gara-gara salah kirim uang dari Crypto.com.

BACA JUGA:

Ditawari Jabatan, Setelah Mencuri Uang Kripto Sejumlah Rp8,8 T

Crypto.com ingin pengadilan memaksa Gangadory untuk menyerahkan rumah dan mengembalikan uang milik Crypto.com.

BACA JUGA:  Ngeri! Anjing Liar Menyeret dan Mengunyah Jasad Pasien COVID-19 di Pantai Sungai Gangga

Pengadilan dilaporkan mengabulkan gugatan Crypto.com. Pengadilan memerintahkan Gangadory untuk membayar minimal 1,35 juta dollar Australia (sekitar Rp 13,6 miliar), ditambah bunga 27.369,64 dollar Australia (kira-kira Rp 277 juta).

Di samping itu, pengadilan juga memerintahkan agar dia menjual rumah, yang saat ini dihargai oleh RealEstate.com sebesar 1,37 juta dollar Australia (setara Rp 13,8 miliar).

BACA JUGA:

Jadi Miliuner Karena Kripto, Pria Ini Ogah Lepas Dogecoinnya!

Awal tahun ini, setelah menyadari kesalahannya, Crypto.com juga sudah membekukan rekening bank Manivel, serta semua rekening bank lain yang diduga menerima uang salah ditransfer dari Crypto.com, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ArsTechnica, Kamis (1/9/2022). (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional

Berita Terbaru