Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi

- Publisher

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komika Soleh Solihun membuat heboh beberapa waktu yang lalu, lantaran membagikan pengalaman kasus pungli yang menimpanya di Samsat.

Berapa sih sebenarnya biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?

BACA JUGA:

Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19, Perilaku Merokok Cenderung Tetap bahkan Meningkat

Aturan terkait sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.

Biaya Penerbitan SIM

BACA JUGA:  Beli Kendaraan Baru atau Balik Nama Tak Dapat BPKB Lagi, Jangan Kaget Ya!

Biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A = Rp120.000
  • SIM BI = Rp120.000
  • SIM BII = Rp120.000
  • SIM C = Rp100.000
  • SIM CI = Rp100.000
  • SIM CII = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM DI = Rp50.000
  • SIM Internasional = Rp250.000
    Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.
BACA JUGA:  Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Segera Daftar!

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A = Rp80.000
  • SIM B I = Rp80.000
  • SIM B II = Rp80.000
  • SIM C = Rp75.000
  • SIM C I = Rp75.000
  • SIM C II = Rp75.000
  • SIM D = Rp30.000
  • SIM D I = Rp30.000
  • SIM Internasional = Rp225.000

Biaya Bikin STNK

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru