- Biaya Bikin STNK roda 2 atau roda 3 = Rp100.000
- Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp100.000
- Biaya Bikin STNK roda 4 atau lebih = Rp200.000
- Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp200.000
Biaya TNKB
Saat mengurus STNK per lima tahun, pemohon wajib membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasalnya, pelat nomor lama bakal diganti dengan yang baru.
BACA JUGA:
Pajak Kendaraan Mati, Apakah Polisi Berhak Menilang?
Berikut biaya TNKB:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















