- Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih = Rp100.000
Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk denda atau pajak yang mungkin berlaku bagi pemohon.
Biaya Balik Nama BPKB
Biaya balik nama termasuk dalam aturan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut rincian biaya balik nama dan pembuatan BPKB:
- BPKB baru roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
- Balik nama BPKB roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
- BPKB baru roda 4 atau lebih = Rp375.000
- Balik nama BPKB roda 4 atau lebih = Rp375.000 (RP/KOMPAS)

















