Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Sebagai perwira tinggi, Teddy melakukan praktik tak terpuji, perdagangan Sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:  Satelit SATRIA-1 Dipastikan Diluncurkan Juni 2023

“Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti, Sabtu 15 Oktober 2022.

Ancaman hukuman mati Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Libatkan Publik, Pemerintah Mulai Menyusun RUU Kesehatan

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti Juharsa.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni

  • AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi
  • Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
  • Personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J
  • Personel Polsek Kalibaru Aipda A.
BACA JUGA:  KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

Kelima anggota Polri itu telah menjadi tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat khasus peredaran narkoba.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. (DI)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru