Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Berjalan dan Butuh Proses

- Publisher

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: RRI)

(Foto: RRI)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Harun Masiku dalam red notice Interpol beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, Harun Masiku telah resmi sebagai buronan internasional. Namun sejauh ini, pencarian terhadap buronan kasus suap PAW DPR RI itu belum membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Calon Jamaah Akan Dites Tiga Kali Jika Haji Dibuka

“Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma dilansir dari INDOZONE, Selasa 28 September 2021.

Ia mengatakan, red notice untuk Harun Masiku telah disebarkan ke 194 negara anggota PBB.

BACA JUGA:  Mahfud MD Beri Perintah Tegas Soal Ancaman PA 212 Akan Bubarkan Konser Coldplay

Semua negara yang menerima itu wajib mencari dan berkoordinasi dengan Indonesia ketika terdeteksi keberadaannya

“Nah sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas Johny.

Polisi memastikan red notice atas nama Harun masih berlaku 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, pihaknya masih berupaya memburu Harun.

BACA JUGA:  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Ya red noticenya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun, lima tahun lagi kemudian interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kita nanti,” tutur Johny. (RM/INDOZONE)

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terbaru