Mau Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Ini Caranya

- Admin

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Siaran TV Analog telah disetop pada Rabu lalu , 2 November 2022, pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek dan akan disusul ratusan kota lainnya yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Naik Gila-gilaan, Harga Tiket Pesawat Ada yang Tembus Rp20 Juta

Kominfo memigrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan dalam tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Baca Juga :  Groundbreaking Tahap Kelima, Fasilitas Perbankan Segera Dibangun di IKN

Masyarakat pun diminta untuk segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB).

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.

Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru