Ketua DPRD Batam Nilai BP Batam Terkesan ‘Adu Domba’, Soal Lahan Kampung Tua Jabi

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) perihal permasalahan kampung tua dengan masyarakat Kampung Jabi dan Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam Rabu 7 Desember 2022 pagi.  Foto: INIKEPRI.COM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) perihal permasalahan kampung tua dengan masyarakat Kampung Jabi dan Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam Rabu 7 Desember 2022 pagi. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) perihal permasalahan kampung tua dengan masyarakat Kampung Jabi dan Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam Rabu 7 Desember 2022 pagi.

Pada RDPU tersebut, masyarakat mengeluhkan permasalahan alokasi lahan di permukiman mereka yang saat ini diklaim oleh pihak perusahaan atau investor yang diketahui telah memiliki surat Pengalokasian Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA :

Jahat! Kampung Sei Nayon Dipagar Seng oleh Perusahan

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan masuknya permukiman mereka dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.

“Selain masuk dalam kawasan KKOP, permukiman kami di Kampung Jabi dan Teluk Bakau juga terjadi tumpang tindaih lahan pak. Dan saat ini, ada dari pihak perusahaan kerap masuk, bahkan beberapa alat berat sudah masuk ke perkampungan kami,” tegas Suaimi, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam dalam RDPU tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Iwan Darmawan, Ketua RW 18 Kampung Teluk Bakau. Bahkan pihaknya meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk bisa mempertagas terlebih dahulu aturannya melalui sosialisasi. Dan jangan tiba-tiba datang dan mengukur lahan tanpa perlu adanya sosialisasi.

BACA JUGA:  Amsakar Sampaikan Tanggapan Wali Kota Batam Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA :

PT KAMMY Beri Deadline ke Warga Sei Nayon

“Tolong dipertegas dulu aturannya seperti apa, jangan sosialisasi belum dilakukan, alat berat malah sudah ada di lokasi permukiman kami. Cara-cara ini sudah tidak beradab. Dan ini kiranya harus menjadi perhatian khusus. Dan masyarakat belum tahu dan mendapatkan informasi terkait relokasi dan bagaimana kedepannya. Jujur hal ini membuat warga tidak nyaman dan resah. Serta jangan langsung mengeksekusi saja,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Kadir, tokoh masyarakat menyampaikan, pada dasarnya masyarakat kampung jabi mendukung semua program pembangunan yang ada di Kota Batam, akan tetapi pemerintah tidak gegebah sebelum melakukan kegiatan.

“Ini kan masalah tempat tinggal warga yang terdampak selesaikan dulu dengan masyarakat, baru kegiatan pelebaran, kalau tidak warga mau tinggal di mana yang tergusur itu. Intinya, jangan ada kegiatan dulu sebelum dengan warga selesai,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Peserta BPJS Mandiri di Batam Nonaktif Akibat Tunggakan

Ketua DPRD Batam Nuryanto memahami kekecewaan yang dirasakan warga. Dan pihaknya menegaskan akan menjembati hal ini dengan warga. Dimana seharusnya, BP Batam dalam hal pengalokasian lahan kepada pihak investor atau pengusaha harus benar-benar dalam kondisi ‘Clean and Clear’.

Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika seperti ini, nantinya masyarakat dengan masyarakat akan ‘berantuk’ dan berantem. Dengan kata lain, jika hal ini tidak terwujud, maka BP Batam dianggap gagal. Karena bukannya menimbulkan kenyamanan malah menjadi keonaran untuk masyarakat.

“Ini yang saya cermati dan kritik keras. Mengingat BP Batam ini mewakili pemerintah dan negara. Kalau seperti ini kan terkesan pemerintah mengadu domba warganya,” terangnya.

BACA JUGA :

Protes Warga Sei Nayon, Minta PT Harmoni Mas Lepas Pagar Pembatas

Jika, BP Batam mengalokasi lahan ke investor dalam kondisi tidak ‘clear dan clean’, berarti BP Batam harus bisa mengawal dan menengahi permasalahan-permasalahan yang timbul antar warga dengan perusahaan penerima alokasi.

“Ini masyarakat Batam yang diadu loh. Seharusnya mendapatkan alokasi lahan itu harus diperhatikan terlebih dahulu. Dan tidak asal kasih. Itu kan namanya lepas tangan. Kalau BP Batam sebagai pemerintah, tidak bisa menjembati permasalahan pengusaha dengan rakyat, apa lagi dengan dengan masyarakat dengan masyarakat. Saya tidak sepakat dengan hal itu. Dan harus dikritik tegas. BP Batam jangan hanya jadi penonton saja. Harusnya dijembatani,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sambut Ramadan, Ketua DPRD Batam: Saatnya Menebar Kebaikan dan Memperkuat Persaudaraan

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan beberapa kesimpulan dalam RDPU hari ini. Pertama, Pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam wajib menandatangani hasil keputusan pleno penetapan Kampung Tua Jabi dan Teluk Bakau seluas 76,5 hektar. Kedua, Pemerintah jangan pernah penonton atau membiarkan masyarakat menyelesaikan maslahanya sendiri.

“Mereka (BP Batam dan Pemko,red) harus hadir dan menjembati permasalahan warganya. dan tidak menjadi penonton atas masalah yang ada,” terang Cak Nur, panggilan akrabnya.

Dan terakhir, tambahnya, jika masyarakat di Kampung Jabi dan Teluk Bakau diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak alokasi lahan. Maka warga sanggup dan siap untuk membayar UWTO serta melakukan pembangunan seusi perencanaan pemerintah,” tegasnya. (MIZ)

Berita Terkait

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma
Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam
Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam
Batam-Penang Buka Rute Penerbangan Langsung Mulai 18 Oktober 2026
GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau
Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Batam Bisa Urus Akta Kelahiran via IKD
Batam dan Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Purnama Katiga di Muka Kuning, Pesan Harmoni Menggema dari Pura Satya Dharma

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Genangan Berkurang, 29 Titik Banjir Batam Ditangani BP Batam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Piala, Amsakar Jadikan Penghargaan Nasional sebagai Cambuk Batam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

GSIH Diluncurkan di Batam, Firmansyah: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan di Mentarau

Berita Terbaru